DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan S Landjar SH, kembali menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau stake holder terkait untuk menertibkan pelaku usaha tanpa memiliki izin resmi.
“Pemberian izin pelaku usaha agar lebih proaktif di dalam pengawasan dan penertiban pelaku usaha di wilayah Boltim,” tegas Sehan, dalam rapat pertemuan dengan seluruh SKPD lingkup Pemkab Boltim, Selasa (02/07/19).
Perlu diketahui, di Boltim marak dibangun gedung sarang walet, namun diduga kuat belum mengantongi atau tak mengurus izin usaha. Hal yang sama degan pelaku usaha penyulingan minyak cengkih.
“Semua jenis usaha harus mengantongi izin, bagi pelaku usaha yang memiliki izin, sudah tentu telah nengikuti aturan sesuai dengan persyaratan RTRW, RDTR dan IMB,” ungkap Sehan.
Sehan juga memita kepada dinas dan badan terkait diataranya, Dinas Perindag UKM & Pasar, BPTSP, DLH, Nakertrans, PUPR serta SatPol-PP, agar segera menertibkan pelaku usaha tanpa izin operasi.
“Dengan terpenuhinya semua izin yang dipersyaratkan maka di sisi lain dari segi pendapatan asli daerah (PAD) akan tercapai sesuai dengan target yang telah di tetapkan oleh tim anggaran pemerintah daerah,” harapya.
Sehan Landjar juga mengingatkan bahwa target yang di tetapkan dan realisasi capaian PAD kita belum berbanding lurus dengan anggaran pembangunan yang telah di keluarkan oleh pemerintah melalui APBD Kabupaten, Provinsi dan APBN, selama kurun waktu 11 tahun.
“Untuk itu saya minta agar dinas dan badan yang terkait dengan retribusi atau pendapatan agar lebih inovatif dalam menggali potensi PAD kita,” imbuh Sehan.
(tok’s)