DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Ir Hi Muhammad Assagaf, Kamis (27/06/19), secara resmi membuka Ujian Dinas dan penyesuaian Ijazah bagi 13 Aparatur Sipil Negara (ASN), lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Boltim, diikuti peserta ujian meliputi tingkat I ada 3 orang, tingkat II ada 6 orang serta penyesuaian Ijazah 4 orang, kesemuanya ASN lingkup Pemkab Boltim.
Sekda Assagaf dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Ujian Dinas dan penyesuaian Ijazah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, prestasi kerja dan pengabdiannya kepada negara sebagai dasar untuk memberikan penghargaan kepada ASN berdasarkan keadilan.
“Ya, ini sangat penting bagi ASN kita, dengan tujuan memfasilitas mereka (ASN, red), yang berpangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/D, penata tingkat I golongan ruang III/D dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pangkat terakhir minimal 2 tahun dan penyesuaian ijazah bagi ASN yang sudah memiliki Ijazah S1 dan S2,” jelas Assagaf.
Assagaf juga menambahkan, keputusan peserta yang mengikuti ujian dinas dan dinyatakan lulus akan diputuskan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini pihak penyelenggara.
“Peserta yang lulus akan diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) sebagai syarat kenaikan pangkat dengan tetap memperhatikan persyaratan ujian yang berlaku,” ujarnya.
Olehnya Assagaf mengharapkan, kiranya dari semua peserta yang mengikuti ujian ini akan mendapatkan hasil maksimal, sehingga dapat lulus dan naik pangkat.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pengembangan Potensi Disiplin dan Penghargaan BPKSDM Pemkab Boltim, Ciendy Mongkaren SH MH, mengatakan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ujian dinas dan penyesuaian ijazah mengacuh pada Undang–Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tetang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tetang manajemen ASN, surat edaran bersama Kepala lembaga Administrasi Negara dan Ketua LAN Nomor 12/SE/1981, Nomor 193/SEKLAN/8/1981 tentang pelaksanaan Ujian Dinas, serta SK Bupati Nomor 71 Tahun 2019 tentang pembentukan panitia Ujian Dinas.
“Moga para peserta yang mengikuti baik itu ujian dinas maupun penyesuaian ijazah bisa lulus dengan nilai terbaik,” harapnya.
(matok’s)