DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Tak kurang dari 102 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mengurus Izin Operasional (Izop) dan terdaftar dari Dinas Pendidikan (Disdik) Boltim.
Kepala Disdik Pemerintah Kabupaten Boltim, Yusril Damopolii, Selasa (21/05/2019), mengatakan, saat ini sekolah PAUD yang terdaftar di dinas pendidikan Boltim berjumlah 102.
“PAUD saat ini setara dengan SD, SMP hingga SMA. Sebab sekolah PAUD sudah memiliki Standar Penilaian Minimum (SPM). Jadi segala kelengkapan sekolah harus dipertanggungjawabkan dan memiliki Izop,” terang Damopolii
Perlu diketahui kata Yusril, saat ini masih banyak masyarakat yang salah peham tentang sekolah PAUD dan Taman Kanak-kanak (TK). Sebenarnya PAUD dan TK itu sama saja, hanya kategorinya berbeda.
“PAUD itu didalamnya ada kelompok bermain (usia 2-4 tahun), taman penitipan anak (usia 0-2 tahun), satuan anak sejenis, dan Taman Kana kanak (TK) (usia 4-6 tahun). Sekarang harus melalui PAUD baru bisa melanjutkan ke tingkat Sekolah Dasar (SD), standar 6 tahun, jika sudah 7 tahun langsung ke tingkat SD,” jelasnya.
Diketahui pula di Kabupaten Boltim, telah menuntaskan program kementerian, yakni program penuntasan 1 Desa 1 PAUD.
“Karena ini pendidikan non formal, makanya di Boltim per satu Desa malahan sudah ada dua PAUD. Sedangkan untuk tenaga pengajar masih tercukupi, masih memenuhi standar kebutuhan yang ada,” bebernya.
Ditambahkanya, untuk sekolah PAUD yang tidak memiliki izin resmi dari dinas pendidikan dinyatakan sekolah ilegal. Dalam artian segala aktivitas di dalamnya tidak diakui termasuk sertifikat.
“Setiap dunia pendidikan harus mengurus Izop, yang merupakan badan hukumnya juga memiliki akta notaris, dan kami akan terbitkan SK petikan. Keuntungan lain mengurus Izop, sekolah tersebut bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” papar Yusril.
(matok’s)