DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penagihan Pajak, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Ahmad Rozal Bonde, mengungkapkan, penarikan pajak yang dilakukan pihaknya di beberapa rumah makan di Kota Kotamobagu sering terjadi kendala.
Menurutnya, Kendala yang dihadapi adalah pihak Rumah Makan enggan membayar. Padahal di RM tersebut telah di pasangi mesin E-Tax yang difasilitasi Pemerintah Kotamobagu.
“Mereka (pemilik rumah makan) nantinya akan dapat Sanksi jika tidak mau bekerjasama dengan Pemkot. Sanksinya berupa pencabutan perijinan sampai penutupan usaha,” terangnya. senin (18/02/2019).
Kata, Rozal, dirinya telah memberikan pengertian kepada para pemilik rumah makan untuk membantu Pemerintah Kotamobagu melakukan pemungutan pajak 10 persen kepada masyarakat yang datang makan.
“Pengusaha hanya membantu memungut pajak 10 persen kepada masyarakat yang datang makan, kemudian disetorkan ke Pemda, tetapi alasannya masyarakat menolak. Padahal logikanya ketika masyarakat datang makan di rumah makan, berarti mampu sehingganya dikenakan pajak 10 persen,” sambungnya.
Ditambahkan Rozal, saat ini Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah sehingga tidak ada alasan untuk tidak mebayar.
“Sanksi sesuai Perwako Ini pencabutan ijin sampai penutupan,” tutupnya.
(tr-01)