DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mewarning seluruh pelanggannya. Khusus Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terhitung sejak Bulan Februari 2019, akan diadakan perubahan pengecekan air dan pembayaran air bulan berjalan.
Pengecekkan air mulai tanggal 29 sampai dengan tanggal 5 bulan berjalan. Selain itu pembayaran air mulai tanggal 6 sampai 25 setiap bulan berjalan. Jika pembayaran air diatas tanggal 25 bulan berjalan, maka akan di kenakan denda.
Surat pemberitahuan yang diedarkan PDAM Bolmong dengan nomor 690/ll/l/2019 yang ditandatangani Direktur Teknik Musri Pasambuna ST menekankan, bahwa apabila sampai dengan tanggal 30 bulan berjalan tidak ada pembayaran rekening air, maka PDAM Bolmong, akan melakukan pemutusan sambungan air.
Hal ini membuat masyarakat bingung, menurut PA warga Bulawan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim, biasanya setiap tiga bulan baru melakukan pembayaran tidak ada pemutusan. Sekarang baru satu bulan belum dibayar, PDAM akan melakukan pemutusan sambungan air.
“Ini ancaman bagi pelanggan. Biasanya setiap Tiga bulan baru saya bayar air, tidak ada ancaman seperti pemutusan sambungan. Sekarang baru satu bulan belum bayar, PDAM akan melakukan pemutusan. Padahal di media Pemda Boltim sudah mewarning bahwa Bulan Januari PDAM Bolmong, harus angkat kaki dari Boltim. Tapi kenyataannya masih tetap beraktivitas bahkan akan mengancam melakukan pemutusan sambungan jika tidak membayar rekening air,” ucap PA, Jumat (01/02/2019).
Dikatakan PA, sikap PDAM Bolmong, ini terkesan menentang apa yang telah menjadi keputusan Bupati Boltim, Sehan Landjar.
“Kami nilai ada sikap pembangkangan PDAM Bolmong,” imbuhnya.
Terpisah, Dirut PDAM Bolmong, Irwan Paputungan SE, ketika dikonfirmasi belum berhasil.
(matok’s)