DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Puluhan pedagang pasar Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (10/01/2019), datangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Boltim, untuk menyampaikan keluhan terkait adanya dugaan Pungutan Liar (pungli) yang berkedok rertrebusi.
Kedatangan para pedagang, di DPRD Boltim, diterima langsung tiga anggota dewan, Sutanti Ginoga, Sehan M Mokoagow dan Syamsudin Dama di dampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Priyamus SH.
Koordinator pedagang pasar, Evy Pontoh, dihadapan wakil rakyat, mengatakan kedatangan mereka untuk menayakan keabsahan pungutan retrebusi tersebut yang dilakukan sejak bulan Jui 2018 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan keabsahan karcis retrebusi yang hanya di fotto coppy, diduga illegal.
Sehan Mokoagow, dalam pertemuan tersebut, megatakan untuk menerbitkan karcis itu harus sesuai prosedur yang ada dan tidak bertentangan dengan Perda retrebusi.
“Namun dari analisa saya bahwa karcis ini, kuat dugaan palsu,” kata Sehan.
Sementara Syamsudin Dama, menanyakan kepada para pedagang, pungutan ini, terjadi sejak kapan dan beberapa pedagang mengaku kejadian ini terjadi sudah sejak bulan Juli 2018.
“Ini harus ditelusuri. Dan oknum atau pelakunya harus diminta pertanggungjawabnya,” tegas Dama, seraya menambahkan bila perlu diproses sebagaimana hukum yang berlaku.
Diketahui, pungli tersebut berfariasi antara Rp2000-Rp25.000, dan para pedagang merasa sangat di bebankan adaya pungutan itu.
Sementara itu, Sekretaris Disperindag Boltim, Mat Sunardi, mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil oknum pelaku pungutan tersebut.
“Tentu jika terbukti, tentu ada sanksi kepada pelaku,” ucapnya.
(matox)