DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongodow Timur (Boltim), akan dilaksanakan pada Jumat (11/01/2019). tetapi ada satu diantaraya mengalami penundaan utuk dikut dilantik..
Demikian dikatakan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Boltim, Priyamus SH, Kamis (10/01/2019), kepada sejumlah wartawan, meski pihak Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK), kepada tiga nama, terkait PAW, hanya dua legislator saja yang akan dilantik yakni Nurtini Samper (Hanura) dan Donny Sahe (PDIP), sementara untuk Janter J Malingkas dari partai Gerindra, mengalami penundaan.
Penundaan pelantikan PAW terhadap Janter Malingkas, dikarenakan adanya surat yang dilayangakan dari DPC Gerindra Boltim, yang ditandatangani, Ketua dan Sekretaris partai, ke DPRD Boltim, serta pihak Gubernur Sulut, dalam hal ini Biro Hukum dan Kesbangpol, terkait adanya upaya banding adminstrasi.
“SK untuk ketiganya sudah ada, tetapi setelah dilakukan proses finalisasi verifikasi berkas PAW, ternyata ada satu usulan upaya banding adminstrasi dari DPC Partai Gerindra Boltim, seinggga ini menjadi acuan peundaan,” tutur Priyamus.
Diketakan Priyamus, pihak DPRD Boltim, belum melayangkan surat ke Gubernur melalui Biro Hukum dan Kesbangpol Sulut terkait usulan Janter. Sehingga alasan inilah yang di tempuh pihak DPC Gerindra Boltim, mengambil langkah upaya banding adminstrasi.
“Ya, kami harus menindaklanjuti untuk berkonsultasi ke Biro Hukum dan Kesbangpol Provinsi Sulut, terdapat proses administrasi yang tidak prosudural,” beber Priyamus.
(matt)