Penjelasan Aray Terkait Penertiban di Pasar Serasi dan 23 Maret Kotamobagu

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Disela-sela penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM), Herman Aray, menjelaskan bahwa, penertiban pasar merupakan progres Pemerintah Kota Kotamobagu, dalam hal ini Disperdagkop UKM, Dinas Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan pemerintah Kelurahan Gogagoman.

Menurutnya, penertiban dipasar Serasi dan 23 Marer ini untuk penataan, sebab tidak bisa menggunakan area umum, seperti trotoar dan jalan.

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kemacetan, sebab pusat perbelanjaan terfokus di ke dua pasar ini (pasar 23 maret dan pasar serasi).

“Bersyukur pelaksanaan ini sampai saat ini tak ada perlawanan keras dari pedagang, ini berkat kerjasama dinas terkait yang menggunakan cara yang lebih persuasif, tapi kalau melanggar kita langsung angkat,” kata Aray.

Ia menambahkan, setelah penertiban ini tak ada lagi peringatan bagi pedagang. Barang dagangan langsung diangkat dan tidak ada lagi himbauan.

“Sosialisasi tatap muka sudah sering kali bahkan kemarin kami sudah susul dengan surat tertulis, semua aturan sudah kami laksanakan,” jelas Aray.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.