Polsek Kema Limpahkan Kasus Pengancaman dan Sajam ke Kejari Airmadidi

0

DETIKSULAWESI.COM, MINUT – Unit Reskrim Polsek Kema melakukan pelimpahan Tahap II kasus pengancaman dan membawa sajam, tersangka lelaki MB (47), ke Kejaksaan Negeri Airmadidi, Senin (11/1/2021).

Kasus pengancaman tersebut, tercantum dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.

Kapolsek Kema AKP Jocke J. Meteng mengatakan, bahwa setelah selesainya pemberkasan dan masa tahanan berakhir, maka Polsek Kema limpahkan ke Kejaksaan Negeri Airmadidi.

“Dalam hal penegakkan hukum kami bergerak cepat, sehingga masyarakat akan merasa puas dengan kinerja Kepolisian,” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian tetap mengikuti protokol kesehatan dan sesuai SOP maupun perundang undangan yang berlaku.

(*/rau)

Leave A Reply

Your email address will not be published.