KPU Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Boltim 2020

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), telah menetapkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, sebanyak 10 persen dari jumlah pemilih 53.517, atau 5350 dukungan.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno penetapan persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan pada hari Sabtu, 26 Oktober 2019.

Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman, mengatakan jumlah tersebut diperoleh dari persentase minimal syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kabupaten Boltim yaitu 10 persen (sepuluh persen) dari jumlah DPT pemilihan terakhir.

“Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan terakhir di Kabupaten Boltim sebanyak 53.517,” ujar Jamal Rahman, Senin (28/10/2019).

Berdasarkan aturan tersebut maka penentuan jumlah minimal ditentukan dengan cara 10/100×53.517 = 5.351,7 dibulatkan keatas menjadi 5.352 (lima ribu tiga ratus lima puluh dua) jiwa.

“Jadi untuk Boltim sendiri minimal 5.352 e-KTP atau 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap terakhir,” bebernya.

Lanjut Jamal, Mengenai syarat menimal dukungan calon perseorangan, telah diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2017.

Selain itu, persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Boltim.

Paling sedikit minimal 4 kecamatan dari total 7 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

“Penetapan ini sesuai peraturan KPU yang mewajibkan minimal lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada,” pungkas Jamal yang juga mantan wartawan ini.

Diketahui rapat pleno dipimpin oleh ketua KPU Boltim, Jamal Rahman, dan dihadiri oleh seluruh komisioner; Devita Pandey, Adchilni Abukasim, Abdul Kader Bachmid, Terry F Suoth, serta sekretaris KPU Boltim Arfan Palima, dan para Kepala Sub Bagian.

(Parz)

Leave A Reply

Your email address will not be published.