Ranperda Pencegahan Pernikahan Usia Dini Terancam Gagal Jadi Perda

Marsaole: Regulasi Terlalu Rumit

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM —  Satu usulan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terakit Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pecegahan pernikahan usia dini, terancam gagal jadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kabupaten Boltim, Marsaole Mamonto, Senin (12/08/201), mengatakan, Ranperda lain seperti Lahan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Administrasi Pencatatan Sipil dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa (TPPAD) sudah hampir rampung.

Namun, ada satu usulan dari Pemkab Boltim yakni Pencegahan Pernikahan dini, bakal sulit ditetapkan dan dibahas lebih lanjut. Pasalnya regulasi undang-undang beretentangan sehingga rumit.

“Kendala usulan Pencegahan Pernikahan Dini ditetapkan jadi Perda, karena ada tiga undang-undang yang mengantur termasuk perlindungan anak. Jadi perlu koordinasi dengan Kementrian yang membidangi hal tersebut,” ucap Marsaole.

Dikatakan Marsaoleh, pihaknya masih binggung tentukan batas umur pernikahan, baik laki-laki maupun perempuan.

Kata dia, bukan hanya itu lagi, pernikahan harus juga singkron dengan budaya Bolmong. Tinggal menunggu sampai regulasi ini dibahas lagi.

“Usulan lain menjadi Perda, sudah dalam tahap akhir. Tinggal menunggu kelengkapan berkasnya,” ujarnya.

Anggota DPRD Fraksi Golkar, Sehan Mokoagow mengatakan, dua Ramperda inisiatif bupati memang masih menunggu konsideran.

“Kami merasa berat, karena banyak regulasi dan perundang-undangan yang harus dicocokan,” ujar Sehan Mokoagow.

Lanjut dia, pembentukan Ranperda jadi Perda juga terkendala anggaran. Namun disiasati, DPRD untuk sekali jalan empat Ramperda dijalankan.

“Kami mempercepat beberapa Ranperda jadi Perda, sebelum masa jabatan berakhir September,” ujar dia lagi.

Kabag Hukum Pemkab Boltim, Hendra Tangel SH, mengatakan, memang ada ranperda sudah bisa ditetapkan jadi Perda oleh DPRD.

Namun, ada beberapa yang belum selesai, karena terkait masalah undang-undang seperti pernikahan Usia dini.

“Tapi kami sudah siapkan, ada beberapa usulan bakal diperdakan antara lain Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa (TPPAD),” ujar Hendra Tangel.

(hikmah pratama)

Leave A Reply

Your email address will not be published.