Boltim

Jabatan Sangadi Jiko Utara Diberhentikan Sementara

×

Jabatan Sangadi Jiko Utara Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Jabatan Sangadi Jiko Utara Diberhentikan Sementara
Kabag Tapem dan Kesra Pemkab Boltim, Ikhlas Pasambuna.

DETIKSULAWESI.COM, BOLTIM — Menyusul kesehatan terganggu (Sakit), akhirya Kepala Desa (Sangadi,red) Desa Jiko Utara, Kecamatan Motongkad, Maxwil Tempone, akhirnya diberhentikan sementara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang  Mongondow Timur (Boltim).

Hal ini dilakukan sebagaimana penerapan Pemkab Boltim, yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) terntang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa.

Bahkan selain Perbup, juga diperkuat dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang perubahan peraturan pelaksanaan undang-undang tentang desa. Di mana kepala desa, berhalangan melakukan aktifitas akibat sakit bisa diberhentikan sementara.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Boltim dan Otda Pemkab Boltim, Ikhlas Pasambuna, Jumat (12/07/19), menjelaskan, penerapan Perbup itu sudah diterapkan di Boltim.

“Kades Jiko Utara Maxwil Tempone diberhentikan sementara. Penggantinya adalah Sekdes Jiko Utara, Alsen Siadadi, selaku Pelaksana Harian (Plh) Kades,” terangnya.

Perlu diketahui, kata Ikhlas Pasambuna, pemberhentian sementara Kades diatur dalam Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa. Kemudian undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang perubahan peraturan pelaksanaan undang-undang tentang desa.

“Ya, Kades Jiko Utara diberhentikan sementara karena kondisi kesehatannya,” imbuhnya.

Ikhlas pun menambahkan Plh melaksanakan tugas selama 90 hari atau 3 bulan. Setelah itu dilihat kembali apakah kondisi sangadi sudah pulih dari sakitnya, maka jabatannya dikembalikan.

“Namun jika, dalam waktu tertentu tidak sembuh, maka tim kajian bakal turun mengevaluasi dan memberikan pertimbangan teknis. Tim yang melakukan evaluasi dan melapor apakah layak diganti atau tidak. Bahkan siap diusulkan untuk pemilihan kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Boltim, Sehan S Landjar SH, mengatakan, kepala desa mempunyai tugas dan wewenang yang sangat strategis. Selain mempunyai tugas menyelenggarakan  urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, kepala desa juga  mempunyai wewenang memimpin  penyelenggaraan pemerintahan desa  berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.

“Wewenan Kades menetapkan peraturan  desa  yang  telah  mendapat persetujuan bersama pihak BPD, menyusun  dan  mengajukan  rancangan  peraturan  desa mengenai APBDes, guna dibahas dan ditetapkan bersama BPD,” paparnya.

(hik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *