Tak Gunakan Mesin e-Tax Rumah Makan dan Restoran Diawasi Pemerintah Kotamobagu

Hamka: Lima Pelaku Usaha Dianggap tak Perpanjang Izin

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), memasang spanduk bertuliskan rumah makan/restoran ini dalam pengawasan Pemerintah, karena tidak memiliki izin dan tidak jujur membayar pajak sesuai ketentuan.

Spanduk ini dipasang dan terpampang di lima rumah makan di Kota Kotamobagu, pelaku usaha ini dianggap tidak memperpanjang izin sejak 2017 lalu dan tidak menggunakan mesin e-Tax yang dipasang oleh Pemkot Kotamobagu, guna penarikan pajak 10 persen kepada pelanggan rumah makan yang datang makan.

“Sebelunya pemilik rumah makan sudah membuat pernyataan sebagai kesepakatan akan menggunakan sebaik mungkin fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, akan tetapi kenyataannya setelah kita investigasi dilapangan mesinnya tidak dipakai,” beber Kepala BPKD Inontat Makalalag, melalui Kabid Penagihan, Hamka Daun, Kamis (04/07/19).

Hamka menambahkan, pihak Pemkot dalam hal ini BPKD, masih memberikan surat teguran kedua. Apabila tidak diindahkan, akan dilakukan penutupan usaha.

“Hari ini kita belum melakukan penutupan, sampai dikeluarkan peringatan ketiga, karena kami akan melihat perkembangan selama tiga hari. Jika selama tiga hari tidak di indahkan maka kami akan lakukan penutupan selama tiga hari, setelah penutupan tiga hari itu tidak juga ada langkah yang baik dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan, maka akan tutup secara permanen,” tegas Hamka.

Hamka menegaskan, hal ini akan dilakukan kepada semua wajib pajak yang berurusan dengan masalah pajak.

“Jadi rumah makan, hotel dan tempat hiburan kami akan pantau langsung dilapangan. Untuk tahap pertama ini, lima rumah makan yang kami pasangkan spanduk, setelah ini kita akan lihat perkembangan setelah media mengekspos masalah ini,” ujarnya.

Olehnya dia mengajak, kepada pemilik atau pelaku usaha, agar dapat menjalankan ketentuan-ketentuan perundangan yang ada, sebab wajib pajak mempunyai kewajiban dan ada haknya.

“Kewajibanya membayar pajak sesuai ketentuan, rumah makan sebeaar 10 persen, hotel 10 persen dan tempat hiburan bervariasi,” tuturnya.

Sementara Asni Labantu pemilik rumah makan Babusalam mengatakan bahwa mereka bukannya tidak mau menggunakan e-tax, namun karyawannya tidak tahu menggunakan.

“Setiap malam saya matikan mesinnya, dan besoknya lagi saya nyalakan lagi untuk atur tanggalnya, dan karyawan saya tidak tahu menggunakan alat ini, jadi kalau saya tidak ada, saya suruh bikin nota manual, kemudian saya salin,” jelasnya.

Namun selama ini menurutnya, selalu membayar pajak rumah makan ke pemerintah.

“Nanti saya akan menghadap, untuk urus izin dan pembayaran pajaknya,” ujarnya.

Perlu diketahui, usaha rumah makan yang dipasang spanduk pengawasan pemkot, diantaranya, rumah makan Babu Salam, Sarang Tude, Lamongan Mas Yanto, Lamongan Mas Joko dan Cafe Bagus.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.