KotamobaguTerkini

Tatong Imbau Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

×

Tatong Imbau Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, untuk segera melaksanakan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang Pribadi, sebelum Tanggal 31 Maret 2019.

Himbauan kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan tersebut, disampaikan Wali Kota, saat menerima kunjungan Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) Pratama Kotamobagu, Denny Tri Satrianto, Senin (04/032019) kemarin.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kotamobagu untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan, sebelum  tanggal 31 Maret 2019. Apalagi saat ini untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, sudah sangat mudah, karena dapat dilakukan secara Online, melalui aplikasi e – filling,” Imbau Wali Kota.

Dalam kunjungan yang bertempat di ruang kerja Wali Kota tersebut, juga turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan.

(humas pemkot kotamobagu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *