URC Totosik Polres Tomohon Ciduk DPO Polda Sulut

0

DETIKSULAWESI.COM, TOMOHON — Unit Reaksi Cepat Timsus Totosik Polres Tomohon yang di nahkodai Katim Bripka Janny Watung, Kamis (16/07/2020), sekitar pukul 12.00 WITA berhasil menangkap seorang wanita, inisial JK alias cicilia (57), warga kelurahan Taratara 1 Kecamatan Tomohon Barat.

Wanita tersebut di tangkap karena merupakan DPO Polda Sulut berdasarkan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan, pada 2016 lalu di wilayah Manado, dimana saat itu tersangka JK, mengajak korban A.M alias Antje warga Winangun 1 Kecamatan Malalayang, untuk bekerja sama menjalankan bisnis pembelian beras, dengan cara, korban cukup memberikan uang selanjutnya beras akan di antar tersangka ke rumah korban.

Namun setelah Korban memberikan uang sampai total 180.000.000 (seratus delapan puluh juta) kepada JK dengan cara tunai maupun transfer, beras yang di janjikan JK tidak juga diantar ke rumah korban, setiap dihubungi JK hanya memberikan janji dan banyak alasan.

Karena merasa dirugikan, korban pun langsung melaporkan perbuatan JK tersebut, ke pihak kepolisian.

Katim Sus Totosik Bripka Janny Watung, kepada detiksulawesi.com di mako Polsek Tomohon Tengah mengatakan, saat ini Tersangka JK kami titipkan di Mako Polsek Tomohon tengah, untuk selanjutnya di jemput tim penyidik Polda Sulut guna proses selanjutnya.

(Erik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.