Sidang Perdana Gugatan 7.7 Milyar Dari Chrissolid Wihyawari, Kasat Pol PP cs Mangkir

0

DETIKSULAWESI, TOMOHON — Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Chrissolid Wihyawari, tenaga kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tomohon yang mengalami cacat seumur hidup karena kakinya harus di amputasi akibat tersengat listrik saat memasang baliho pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota JGE VB mulai digelar di pengadilan Negri Tondano, Senin, (16/11/20).

Sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Nur Dewi Sundari SH, para tergugat masing masing Kasat Pol PP kota Tomohon SW selaku tergugat satu, dan EK sekretaris Sat Pol PP kota Tomohon selaku tergugat dua, dan juga Walikota JFE selaku tergugat tiga, serta turut tergugat JGE dan VB tidak ada satupun yang hadir dalam sidang perdana tersebut.

Tidak hadiranya para tergugat maupun yang turut tergugat dalam persidangan, maka majelis hakim bakal melanjutkan sidang pada pekan depan.

Ketua majelis hakim Nur Dewi Sundari didampingi anggota Frans Pangemanan SH, MH dan Anita Gigir SH, menuturkan, sidang akan dilanjutkan pekan depan, sekaligus panggilan kedua terhadap tergugat dan turut tergugat.

Menanggapi mangkirnya para tergugat maupun turut tergugat dalam sidang perdana ini, kuasa hukum Chrissolid Wihyawari, Vebry Try Haryadi pun mengatakan, jika nantinya sampai pada panggilan ketiga, mereka masih tetap mangkir, maka hakim akan memutuskan perkara secara Verstek, yang artinya putusan akan mengabulkan seluruh gugatan tanpa hadirnya pihak tergugat.

Vebry menjelaskan, Tuntutan yang dilayangkan terhadap tergugat, berupa tuntutan material dan in material yang totalnya berjumlah 7.7 Milyar.

Vebry bersama tim menambahkan, untuk saat ini yang kita tuntut adalah tuntutan pasal dalam perbuatan melawan hukum, pasal 1365 KUH perdata.

(Erik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.