Sidang Perdana Gugatan 7.7 M Terhadap Kasat Pol PP cs Akan Dimulai Hari Ini

0

DETIKSULAWESI, TOMOHON — Sidang perdana gugatan perdata dari Chris Wihyawari (32) salah satu Tenaga Kontrak Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Tomohon, yang menjadi korban, karena tersengat listrik saat memasang baliho pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota JGE VB di kompleks gedung Triple M Kelurahan Talete pada (05/09/20) lalu, akan digelar mulai hari ini, Senin (16/11/20) pukul 10.00 WITA di pengadilan Negri Tondano.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Chris Wihyawari, yang terdiri dari Louisc Carl Schram SH,MH, Christy Karundeng SH, Vebry Try Haryadi SH, Jemmy Londah SH selaku pihak penggugat.

Vebry Try Haryadi selaku kuasa hukum, Sabtu (14/11/20) malam membenarkan jadwal sidang perdana akan di mulai. “Ia jadwal sidang perdana akan digelar hari, Senin (16/11/20).

Dalam gugatan perkara, no 324/pdt.G/2020/PN Tnn penggugat meminta ganti rugi material dan in material sebesar 7.7 Milyard, terhadap tiga orang tergugat dan dua orang tergugat, masing masing, tergugat satu, Kasat Pol PP Kota Tomohon SW, tergugat dua, Sekretaris Pol PP EK, serta tergugat tiga Wali Kota Tomohon JE, sedangakan dua orang yang turut tergugat, masing masing JGE dan VB yang merupakan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon.

Gugatan ini dilayangkan pihak Chris Wihyawari, karena dirinya mengalami cacat seumur hidup, karena kakinya harus diamputasi akibat tersengat listrik saat melaksanakan perintah memasang baliho pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota JGE VB di kompleks gedung Triple M Kelurahan Talete pada (05/09/20) silam.

Selain kakinya harus diamputasi, Chris juga mengalami luka parah di sekujur tubuh, diantaranya luka di bagian kepala, serta paha kanan masih akan dilakukan operasi lanjutan.

(Erik)

Leave A Reply

Your email address will not be published.