Ranperda Provinsi Sulteng Tentang Penyelenggaraan SPPD Di sosialisasikan di Tolitololi

0

DETIKSULAWESI.COM, TOLITOLI- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) disosialisasikan oleh Biro Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dihadapan sejumlah stakeholder di Kabupaten Tolitoli. Sosialisasi yang dihelat di Meeting Room Hotel Mitra Utama pada Kamis (6/2) itu, dibuka oleh Wakil Bupati Tolitoli Hi. Abdul Rahman Hi. Budding.

Kepala Sub Bagian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah selaku Ketua Panitia pelaksana Indah Rulyanti, melaporkan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memperoleh masukan dari instansi terkait dan pelaku atau masyarakat yang berkenan dengan materi muatan Raperda dimaksud.

“Masukan itu diserap sebelum masuk dalam tahapan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Selanjutnya, Wakil Bupati Tolitoli Hi. Abdul Rahman Hi. Budding yang membacakan sambutan tertulis Bupati mengatakan bahwa Daerah Sulawesi Tengah merupakan salah satu wilayah yang rentan terhadap bencana alam, karena wilayah bawah laut Sulawesi Tengah dilalui sesar aktif palu koro yang pada tahun 2018 silam menyebabkan terjadinya bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi yang melanda daerah Palu, Sigi, Parigi-Moutong dan Donggala dan menimbulkan ribuan korban jiwa dan kerugian harta benda.

“Tentunya peristiwa tersebut menjadi ibrah untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana terutama memastikan ketersediaan stok pangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Olehnya itu cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung, dan kedelai.

“Cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan atau keadaan darurat.
Dikatakan pula bahwa pemerintah daerah berwenang memanfaatkan cadangan beras pemerintah di Badan Usaha Logistik (Bulog) Provinsi sebanyak 200 ton dan Kabupaten/Kota sebanyak 100 ton untuk penanganan tanggap darurat bencana dengan persetujuan Pemerintah Pusat setelah penetapan bencana status tanggap darurat,” jelasnya.

Di akhir sambutannya Wakil Bupati berharap, melalui sosialisasi Raperda tentang Penyelenggaraan CPPD ini, dapat menjaring berbagai aspirasi dan saran konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan sebelum Raperda ini resmi diundangkan.

Peserta yang mengikuti sosialisasi ini sebanyak 115 orang yang terdiri dari pelaku usaha di bidang pangan dan unsur perangkat daerah di jajaran pemerintah daerah Kabupaten Tolitoli. Acara pembukaan ini turut dihadiri Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tolitoli, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Tanaman Pangan Propinsi Sulawesi Tengah, Kepala Bagian Produk Hukum Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Asisten dan Staf Ahli Bupati Tolitoli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Tolitoli, Kepala Bulog Sub Divre III Tolitoli, Kepala Bagian Hukum Setdakab Tolitoli, para Camat se-Kabupaten Tolitoli, Ketua Dewan Adat dan narasumber. **

Leave A Reply

Your email address will not be published.