Terkini

Penetapan Aleg Berdasar Peringkat Suara Terbanyak

×

Penetapan Aleg Berdasar Peringkat Suara Terbanyak

Sebarkan artikel ini
Ismail Mobiliu
Ismail Mobiliu

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Ismail Mobiliu menyampaikan bahwa perolehan kursi DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tetap berdasarkan suara sah peringkat terbanyak pertama, kedua dan seterusnya setelah dilakukan pembagi suara sah perolehan kursi dengan bilangan pembagi ganjil 1,2,3 dan seterusnya hingga bilangan habis terbagi semuanya.

Hal ini disampaikan Ismail Mobiliu menyusul adanya isu bahwa perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diserahkan ke partai setelah pembagian kursi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Semuanya dijelaskan pada PKPU No 5 Tahun 2019, tentang penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum,” jelas Ismob.

Menurut Ismob, bahwa belum lama ini KPU telah melahirkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019, menjawab isu yang berkembang bahwa hasil perhitungan suara sah dikembalikan ke partai dan kemungkinan tidak akan sesuai dengan perolehan suara sah terbanyak.

Mengantisipasi beredarnya informasi ini maka KPU berjanji akan melakukan sosialisasi persoalan tekhnis penetapan kursi dan jumlah suarah sah kepada seluruh masyarakat maupun Partai Politik (Parpol) agar mekanisme perhitungan dan perolehan kursi dapat diketahui dan dipahami masyarakat luas.

“Nanti kami sosialisasikan kepada masyarakat mulai dari cara mencoblos hingga tekhnis perhitungan dan perolehan kursi. Kami juga membuka ruang kepada siapapun yang ingin melakukan konsultasi terkait pemilihan umum. Kami akan dengan setia melayani kapanpun sesuai moto kami KPU melayani”. Tutup Ismob.

(ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *