Pemkot Kotamobagu Keluarkan Surat Penyesuaian Jam Kerja ASN

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran tentang Penyesuaian Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkot Kotamobagu.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot) Sande Dodo tersebut, ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) agar dapat menyesuaikan hari kerja dan jam kerja ASN Kota Kotamobagu dalam aplikasi Sistem Insentif Kinerja dan Kehadiran Pegawai (SIKKAP).

Tertulis dalam surat tersebut, perihal Penyesuaian Jam Kerja ini, menindak lanjuti surat edaran Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, bernomor 39/W-KK/II/2020 tertanggal 24 Februari 2020, perihal hari kerja dan jam kerja Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

(Kifly)

Berikut surat yang dikeluarkan Pemkot Kotamobagu:

Leave A Reply

Your email address will not be published.