Terkini

Kasus OTT Pilkada Bolmong Berlanjut di Centra Gakkumdu

×

Kasus OTT Pilkada Bolmong Berlanjut di Centra Gakkumdu

Sebarkan artikel ini
Kasus OTT Pilkada Bolmong Berlanjut di Sentra Gakkumdu
Gedung Mapolres Bolmong

HUKRIM — Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong), terus menindaklanjuti hasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan tiga hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada serentak tahun 2024 ini.

Sebagaimana informasi diperoleh media ini, menyebutkan dalam OTT tersebut, melibatkan oknum Kepala Dinas lingkup Pemkab Bolmong, serta pendukung salah satu paslon diduga kuat melakukan money politik, masuk dalam pelanggaran pidana pemilu, kini berproses di sentra Gakkumdu.

Kapolres Bolmong AKBP Muhammad Chaidir SIK MH, melalui Kepala Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), IPTU Stefanus Mentu, menjelaskan para pelaku money politik, tidak ditahan, namun penyelidikan atas kasus ini terus bergulir atau berlanjut.

Dikatakannya, Polres Bolmong bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terus melakukan pengembangan masalah ini, dengan sejumlah barang bukti telah diamankan.

“Kami terus melakukan pengembangan pelanggaran tindak pidana pemilu, yang dilakukan pasangan calon dala pilkada Bolmong, untuk ditindaklanjut bersama centra Gakumdu,” ungkap Kasat Reskrim Bolmong, IPTU Stefanus Mentu, Jumat (29/11/2024).

Dijelaskannya OTT ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bolmong berjalan dengan jujur dan adil.

Perlu diketahui kata IPTU Stefanus Mentu, mereka yang terjaring OTT, telah menjalani pemeriksaan awal, dengan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan para pelaku tidak dijebloskan dalam penjara, melainkan dilepaskan.

“Akan tetapi kasus dugaan money politik tetap berjalan, sambil menunggu keputusan resmi dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk digelar perkara lebih lanjut,” tegasnya.

Ditegaskan Kasat Reskrim IPTU Stefanus Mentu, kasus OTT ini dapat dikenakan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap. “Namun, penerapan pasal tersebut bergantung pada hasil penyelidikan mendalam, bila ditemukan bukti kuat, maka pasal suap dan TPPU bisa digunakan,” tegasnya kemballi.

Ketua Bawaslu Bolmong bidang Koordinator Devisi HP2H, Akim Edward Mokoagow, menegaskan pihaknya tarsus mendalami serta mengkaji secara mendalam atas penanganan kasus atau perkara bersama dengan pihak-pihak terkait di sentra Gakkumdu.

“Terkait kasus OTT, sedang dilakukan proses pengembangan di Sentra Gakkumdu,” aku Akim Mokoagow.(man)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *