BOLMONG, SULAWESI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow, Zakaria Pangkerego mengatakan pihaknya telah menyurati sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat. Surat tersebut adalah bentuk peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat politik praktis di dunia nyata maupun di dunia maya, sosial media.
“Suratnya kita sudah kirim beberapa waktu lalu. Apabila ada yang kedapatan dan setelah dilakukan pemeriksaan terbukti, maka sanksi tegas menanti,” kata Pangkerego, Senin 3 Desember 2018.
Ia mengaku tak main-main dalam menerapkan aturan. Sebab menurutnya, itu merupakan tugas yang wajib untuk dijalankan.
“Sudah ada juga yang kita proses dan mendapat sanksi. Untuk itu, sekali lagi saya tegaskan, untuk tidak terlibat atau melibatkan diri dalam politik praktis,” tegasnya mengakhiri.
*Adeputra