Detiksulawesi.com – Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Kotamobagu, Moh Hi Sahran Noor Gonibala Lc, mengatakan, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan Visa Progresif bagi yang ingin berangkat Haji dan Umrah kedua kali.
“Tambahan biaya itu sebesar 2000 Riyal, atau sekitar tujuh juta rupiah. Itu dibayarkan ke Kedutaan Arab,” kata Hi Sahran, Rabu 13 Maret 2019.
Aturan ini lanjutnya, baru diberlakukan pemerintah setempat, tahun ini. Untuk itu, ini penting untuk diketahui masyarakat.
“Tentu kita akan lihat perkembangan kedepan, apakah ada perubahan dalam hal pembayaran progresif tersebut,” tutupnya
Adeputra