Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU -- Pemkot Kotamobagu resmi mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Tatong Bara, tentang larangan tempat pijat SPA beroperasi sepanjang bulan Ramadan 1440 hijiriah.
Tak hanya itu, tempat…