DETIKSULAWESI.COM, BOLMONG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara kepada pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk perbaikan atas penilaian Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimer pada audit keuangan daerah tahun 2018.
Waktu perbaikan yang diberikan oleh BPK RI kepada Pemkab yakni 60 hari. Terhitung saat Opini BPK RI Sulut ini diberikan di gedung kantor BPK RI Sulut di Manado, (27/5/2019) lalu.
Dengan begitu Pemkab Bolmong masih mempunyai waktu 30 hari terhitung kamis (27/6/2019). Yang artinya untuk penyelesaian sejumlah masalah, satu di antaranya terkait dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Sementara itu Khusus untuk TGR di sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bolmong, Kepala Inspektorat Daerah Bolmong.
Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone mengingatkan agar segera mengembalikan kelebihan pembayaran yang menjadi TGR atas temuan BPK RI Sulut tersebut.
Ia meminta PNS yang kena TGR pada penggunaan anggaran tahun lalu, jangan di anggap remeh, segera dikembalikan,” tegasnya. Jum’at (28/06/2019) kemarin.
“Jika PNS yang kena TGR tak mengindahkan peringatan ini, maka bisa berdampak pada jenjang karir mereka sebagai PNS, jelas Lombone.
“Jika tak kunjung diselesaikan, bisa diajukan ke sidang mejelis kode etik, dan pasti berpengaruh pada jenjang karir,” ia menambahkan.
(*)