SultengTerkini

UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 Tahun 2018 Disosialisasikan

×

UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 Tahun 2018 Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi kekarantinaan

DETIKSULAWESI.COM, TOLITOLI – Kemajuan teknologi, transportasi dan era perdagangan bebas dapat beresiko menimbulkan gangguan kesehatan, baik berupa masalah kesehatan penyakit infeksi emerging dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi.

Untuk itu diperlukan tindakan kekarantinaan kesehatan yang membutuhkan sumber daya dan peran serta masyarakat serta kerjasama Internasional baik di pintu masuk dan wilayah untuk melakukan tindakan kesehatan dalam mencegah dan menangkal penyakit agar tidak masuk atau ke luar Negara Indonesia.

Hal itu disampaikan Muhammad Rahmat, SKM M.Kes pada kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah kerja Pelabuhan Tolitoli pada Kamis (2/5/2019), di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palu.

Dengan mengangkat tema “Terwujudnya Ketahanan Kesehatan Bangsa Melalui Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”.

Saat membuka sosialisasi ini, Bupati Tolitoli yang diwakili Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hi. Najaruddin Lanta, SH MH mengatakan bahwa penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bertujuan untuk melindungi, mencegah dan menangkal penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka meningkatkan Ketahanan nasional dibidang kesehatan secara terpadu dan melibatkan Pemerintah Daerah.

Lanjutnya, Penyelenggaraan Kesehatan dilaksanakan berazaskan perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum dan kedaulatan negara.

“Untuk itu dukungan semua pihak dalam menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan sangat diperlukan baik dari pemerintah, sektor swasta maupun elemen masyarakat,” papar Bupati.

Bupati berharap dengan adanya Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan ini bisa menjadi momentum yang baik bagi seluruh jajaran kesehatan untuk semakin menguatkan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan baik di pintu masuk dan wilayah yang tentunya didukung oleh seluruh jajaran lintas sektor terkait.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Syahbandar, Kepala Bandara Sultan Bantilan, Kepala KKP Palu dan peserta sosialisasi.

(Nadir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *