DETIKSULAWESI.COM, TOLI-TOLI – Pemanfaatan fasilitas listrik PLTS Terpusat bantuan Pemerintah bagi Pulau-pulau kecil dan perbatasan Indonesia yang tidak terjanglau PLN diharapkan dapat dikelola.
Karenanya masyarakat diminta berpartisipasi dengan membayar iuran Listrik yang dananya tersebut sebagian digunakan untuk biaya perawatan mesin PLTS.
Terkait hal tersebut, Lurah Nalu Askar S Sos. akan membuatkan SK kepada 4 orang pengurus listrik PLTS, Agar bisa lebih mudah membuka usaha.
“Iya, kami akan buatkan SK agar lebih mudah membuka usaha, seperti koperasi desa dan usaha-usaha lainnya,” terangnya.
Menurut Lurah, selama 3 tahun ini pengurus PLTS Tando Kanaw belum mengantongi SK seperti yang ada pada anggaran dasar (Hak pengurus OMS Tando Kanaw).
Yang mana dalam isi anggaran dasar menyebutkan,
1. pengurus berhak memanfaatkan fasilitas PLTS sesuai dengan aturan yang berlaku.
2.Pengurus berhak mendapatkan gaji dari bulanan dari iuran pelanggan PLTS.
3. Pengurus berhak mengelola keuangan dari iuran pelanggan PLTS sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pengurus berhak menyelanggarakn usaha-usaha lain di bidang usaha ekonomi produktif yang bersifat halal untuk memajukan perekonomian kelompok penggiat ekonomi produktif sejauh tidak bertentangan.
(Tr-01)