Persiapan Pembentukan Majelis Kebudayaan, Tim Formatur Gelar Rapat Bersama Dikbud Bolmut

0

DETIKSULAWESI.COM, BOLMUT – Tim Formatur untuk pembentukan Majelis Kebudayaan Daerah Bolaang Mongondow Utara (MKDBU) menggelar rapat penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) MKDBU, sabtu (05/12/2020).

Rapat ini digelar oleh tim formatur bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bolmut.

Diketahui bahwa rapat tim formatur ini merupakan tindak lanjut dari amanat rekomondasi pada pelaksanaan Focus Discussion Group (FGD) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang digelar oleh Dikbud Bolmut pada tanggal 26-27 November 2020 bersama para pemerhati dan pegiat budaya.

Dalam FGD tersebut melahirkan salah satu butir rekomondasi yaitu pembentukan sebuah lembaga kebudayaan daerah yang bernama Majelis Kebudayaan Daerah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), langkah yang diambil forum diskusi saat itu adalah membentuk tim formatur yang diketuai oleh Ersyad Mamonto.

Saat rapat formatur kemarin (05/12/2020) Ersyad menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari amanat forum saat gelar diskusi lalu.

“Hari ini kita berkumpul ditempat ini melaksanakan rapat formatur, agenda utamanya adalah penyusunan AD dan ART dari Majelis Kebudayaan Bolmut yang akan dibentuk nanti, insya Allah untuk rancangan AD dan ART sudah tersusun, dan agenda selanjutnya kita akan gelar lagi rapat pengesahan bersama seluruh teman-teman tim formatur,” terang Ersyad Mamonto.

Menurutnya bahwa kegiatan rapat selanjutnya kita agendakan tanggal 19 Desember, tempat pelaksanaan di Kecamatan Bolangitang Barat.

Sementara itu, di tempat yang sama, pihak Dikbud Bolmut dihadiri oleh Kabid Kebudayaan bersama para staf bidang kebudayaan.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dikbud Bolmut Dra. Enamety Humokor dalam kesempatan rapat ini menyampaikan bahwa Dikbud Bolmut sangat mensuport kegiatan ini.

“Kita berharap dari kegiatan rapat tim formatur ini melahirkan AD dan ART yang menjadi pedoman dalam pembentukan Majelis Kebudayaan nanti, Majelis Kebudayaan akan melakukan kegiatan pemajuan kebudayaan yang meliputi penggalian, pelestarian, pembinaan dan perlindungan budaya daerah,” harap Kabid.

Menurut Enamety, bahwa pemajuan kebudayaan telah diatur oleh UU No.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, ada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yaitu :

1. Tradisi lisan
2. Manuskrip
3. Adat-istiadat
4. Ritus
5. Pengetahuan tradisional
6. Teknologi tradisional
7. Seni
8. Bahasa
9. Permainan rakyat
10. Olahraga tradisional

 

“Kesepuluh aspek inilah yang akan menjadi wilayah kegiatan pemajuan oleh Majelis nanti,” tutupnya.

Rapat tim formatur berakhir dengan menghasilkan AD dan ART yang akan disahkan nanti dalam rapat selanjutnya.

(ridwan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.