KPU Kepulauan Selayar Ancam Beri Sanksi Penyelenggara Badan Ad Hoc di Pilkada 2020

0

DETIKSULAWESI.COM, KEPULAUAN SELAYAR — Menyusul adanya issue miring terkait kinerja Badan Ad hoc pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, tahun 2020, disikapi secara serius oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.

KPU, tampaknya tidak main-main dalam rangka menghadapi momentum Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar, dipastikan akan berlangsung pada medio September 2020.

Koordinator Divisi Tekhnis KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Dewantara SH, Sabtu (02/11/2019), menandaskan, pihaknya tidak akan mentolerir, dan memberikan toleransi dalam bentuk kebijakan apapun, kepada badan ad hoc, yang dinilai melakukan tindak pelanggaran kode etik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

“Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan pelanggaran kode etik badan ad hoc, KPU telah menyiapkan, setidaknya tiga jenis sanksi, bagi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dinilai tidak netral atau menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung, maupun tidak langsung, kepada salah satu pasangan calon di pilkada,” tegas Andi Dewantara.

“Sanksi teguran, dan peringatan secara tertulis akan kami layangkan, kepada PPS dan PPK diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik badan ad hoc. Jika sanksi tersebut, tidak indahkan, maka kami tidak akan sungkan-sungkan, untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian, dan pencopotan kepada yang bersangkutan,” tegasnya kembali.

Andi Dewantara menjelaskan, adanya unsur dugaan tindak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh badan Ad hoc Pilkada, akan diakumulasikan dalam bentuk Daftar Inventaris Masalah (DIM) penanganan dugaan pelanggaran kode etik badan ad hoc.

“Mekanisme pemberian sanksi terhadap penyelenggara badan adhoc yang terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran kode etik, akan diputuskan langsung oleh KPU,” jelasnya.

Dewantara menegaskan, ini bukan sekedar ancaman, karena sanksi pemberhentian sudah pernah mereka jatuhkan kepada salah seorang oknum anggota PPS pada penyelenggaraan, pemilihan legislatif lalu, saat oknum PPS, dilaporkan melakukan pendistribusian kalender milik salah seorang caleg.

“Iya kami sudah pernah menjantuhkan sanksi kepada peyeleggaran badan ad hok saat pelaksanaan tahapan pemilu legislatif lalu,” paparnya.

Terkait akan tersebut, Andi Dewantara berharap, hendaknya dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran, bagi para bakal calon penyelenggara pemilu badan ad hoc baru, yang akan direkrut, pada tanggal, 1 Januari tahun 2020 mendatang.

Senada dengan Andi Dewantara, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji SKM Mkes, menegaskan, mekanisme pemberian sanksi terhadap penyelenggara badan ad hoc yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik akan didasarkan klasifikasi permasalahan dengan mendengar dan menerima saran atau masukan, serta rekomendasi dari para komisioner KPU.

Sercara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin SPd MSI, mengingatkan, penyelenggara badan ad hoc merupakan ujung tombak dan penyangga utama, dalam persoalan tekhnis, penyelenggaraan pemilu.

Oleh karena itu, penyelenggara badan ad hoc hasil rekruitmen medio Januari 2020, diharapkan dapat menghasilkan orang-oramg yang beridealisme, indenpendent, berintegritas, dan senantiasa mengedepankan netralitas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, selaku penyelenggara pemilu, di tingkat kelurahan, desa, dan kecamatan.

“Dengan persyaratan melekat ini, kita berharap, bisa  memastikan, bahwa mutu, dan kualitas ‘produk’ yang dihasilkan dari penyelenggaraan pilkada, akan menjanjikan masa depan yang jauh lebih baik, dan cerah bagi masyaraka,” ujarnya.

Dalam konteks itu pula, ketua KPU Kepulauan Selayar, menitipkan harapan besar, kepada generasi muda, khususnya, elemen mahasiswa dan pelajar yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap peningkatan kehidupan berdemokrasi, dan stabilitas politik untuk ikut berpartisipasi menjadi penyelenggara pilkada.

“Buktikan, teori akademik, yang telah anda dapatkan dari  lingkungan kampus dengan terjun langsung menjadi penyelenggara pilkada, dan ikut berkhidmat, pada perjuangan demokrasi, sekaligus mengasah skill, kreativitas, keterampilan, dan wawasan kepemiluan,” tantang Nandar Jamaluddin, saat dihubungi awak media ini Sabtu pagi tadi.

(Fadly Syarif)

Leave A Reply

Your email address will not be published.