DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Tercatat hingga 2019 ini sebanyak 225 guru di Kotamobagu belum memiliki sertifikat Kompetensi mengajar.
Terkait hal itu Pemerintah Kota Kotamobagu melalui dinas pendidikan mendorong para guru agar mengikuti ujian kompetensi.
“Kita selalu mendorong dan memfasilitasi keikutsertaan para guru untuk ikut ujian kompetensi,” ujar Kepala dinas pendidikan Rukmi Simbala. Rabu (26/06/2019).
Ia mengatakan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik, guru harus lulus uji kompetensi minimal nilai 8.0.
“Uji kompetensi tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kotamobagu, melainkan oleh lembaga dibawah naungan Kementerian Pendidikan sekaligus yang menentukan lulus tidaknya guru dalam uji kompetensi,” jelas Rukmi.
(Kifly)