DETIKSULAWESI.COM, MINUT – Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan 15 tersangka perjudian sabung ayam, di area Perkebunan Mangkat, Desa Makalisung, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu (19/04/2020).
Sebelas tersangka merupakan warga Kema, masing-masing berinisial FA (39), DM (34), JR (58), AB (52), SW (40), AR (39), UT (64), E (43), HL (30), SB (39) dan HM (60). Kemudian tiga tersangka adalah warga Kombi, Minahasa, yaitu JS (48), FS (26) dan YL (60), serta satu lainnya warga Airmadidi, Minut, yaitu FK (22).
Awalnya tim mendapat informasi kejadian tersebut dari masyarakat melalui media sosial Facebook (FB) Maleo Team Polda Sulut.
Tim yang dipimpin Kanit I, Ipda Fadly langsung merespons informasi tersebut dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), sambil berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Minut.
Kedua tim tersebut kemudian melakukan penggerebekan, sekitar pukul 16.30 WITA, dan berhasil mengamankan 15 tersangka beserta sejumlah barang bukti, berupa uang tunai 7 juta rupiah, 13 bilah pisau taji, 17 ekor ayam aduan, serta 14 unit hand phone.
Sementara itu Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Minut untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
(rau)