Grace Musnahkan 855 Liter Cap Tikus

0

DETIKSULAWESI.COM, MINUT — Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Grace Rahakbau SIK MSi, memusnahkan 1200 botol (855 liter) minuman keras (Miras) Cap Tikus di Mapolres Minahasa Utara, Selasa (03/03/2020).

Minuman keras tersebut merupakan barang bukti dari hasil razia yang dilakukan di Pelabuhan Munte, Kecamatan Likupang Barat, yang akan dikirim ke Kabupaten Kepulauan Talaud pada 26 Januari 2020 silam.

Menurut Grace, pemusnahan barang bukti ini telah lama direncanakan. Tapi dikarenakan banyak tugas, baru terlaksana saat ini.

“Barang bukti ini (miras) harus dimusnahkan jangan sampai ada opini yang berkembang, Polisi yang menggunakannya,” katanya Grace saat press conference.

Grace juga mengingatkan agar jajarannya menjauhi miras. Jika ada anggota polisi yang kedapatan mabuk atau sedang mengkomsumsi miras, akan diberi sanksi yang tegas.

“Anggota polisi harus memiliki sumber daya manusia yang unggul, sehingga tidak boleh mengkonsumsi miras. Kalau ketahuan, bisa turun pangkat dan dimutasi,” tambah Grace didampingi Kasat Narkoba Iptu Fandi Ba’u SIK.

Sementara itu, hadir dalam pemusnahan miras tersebut Sekdakab Minut Ir Jemmy H Kuhu MA, Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi M Soleh SH MH, dan Ketua MUI Minut H Baidlowi Ibnu Hajar.

(Amat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.