Terkait Dugaan Korupsi, Kejari Panggil Mantan Ketua DPRD Manado

0

DETIKSULAWESI.COM, MANADO – Kejaksaan Negeri Manado memanggil mantan Ketua DPRD Manado Periode 2014 -2019, berinisial NV, untuk diminta keterangan terkait dugaan korupsi tunjangan dewan Rabu, (19/02/2020)

Mantan Ketua DPRD ini datang memenuhi panggilan Kejari Manado sekira pukul 08.30 Wita, dengan menggunakan kendaraan jenis Pajero warna hitam. Turun dari mobil, NV langsung masuk kedalam ruangan penyidik tanpa ada yang menemani.

Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Maryono, SH.MH membenarkan bahwa NV telah memenuhi panggilan Kejari terkait dugaan korupsi Tunjangan Dewan Manado Periode 2014-2019.

“Kejari intinya akan memanggil satu persatu personil DPRD untuk diminta keterangan dan ini bukan TGR. Kami meminta meraka dapat mengembalikan dan dapat menjadi pertimbangan untuk tahap selanjutnya,” ungkap Maryono.

“Pasal 4 UU 31 tentang tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan, tetapi bagi yang mengembalikannya akan menjadi pertimbangan bagi kami,” sambungnya.

Sebelumnya lanjut Maryono, Kejari Manado telah memanggil dua Pimpinan DPRD Manado, DS dan RS.

“Aktor intelektual otak dibalik semunya mulai nampak terurai benang merah namun saya belum berani bicara kerena kewenangan dari penyidik,” pungkasnya.

(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.