Kejati dan Pemprov Sulut Teken MoU

0

DETIKSULAWESI.COM, MANADO – Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Andi Muh Iqbal Arief, SH, MH dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, melakukan penandatanganan MoU, yang dilaksanakan di Ruang C.J Rantung kantor Gubernur. Selasa (10/9/2019) kemarin.

Penandatanganan MoU ini terkait dengan Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) dan Manajemen Aset Daerah (MAD) bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), disaksikan langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.

Kajati Sulut mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa di dalam pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I disebutkan

Ia menyebut, Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah.

Kajati menjelaskan, Ini berarti bahwa dengan adanya piagam kerjasama, kejaksaan tidak secara otomatis memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Sulawesi utara, namun masih perlu dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagaimana yang telah disyaratkan dalam UU Kejaksaan R.I tersebut.

“Adapun misi dan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain,” sebut Kajati.

Selain itu, turut pula menandatangani MoU tersebut para kepala daerah kabupaten/kota dan Kejaksaan negeri se-sulut. Sementara untuk wilayah kerja Kejari Kotamobagu, penandatangan MoU dilakukan antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dasplin, SH MH, Wali kota Kotamobagu, Bupati Bolmong, Boltim serta Bolsel.

Adapun MoU yang ditandatangani tersebut berisi kesepakatan yaitu;

1. Penandatanganan nota kesepahaman terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara lain:

a. Nota kesepahaman antara gubernur dengan kepala kejaksaan tinggi sulawesi tengah.
b. Nota kesepahaman antara Bupati/Wali Kota dengan Kepala Kejaksaan.

2. Penandatanganan nota kesepahaman dan kerjasama terkait pensertipikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengitegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah dan ZNT antara :
a. Nota kesepahaman antara gubernur dengan kepala kantor wilayah BPN Sulut.
b. Perjanjian kerjasama antara bupati/wali kota dengan kepala kantor pertanahan.

3. Penandatanganan nota kesepahaman terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara:
a. Nota kesepahaman antara gubernur dan kepala kantor wilayah DJP Sulutenggo-Malut.
b. Perjanjian kerjasama antara bupati/wali kota dengan kepala kantor wilayah DJP SuluttengoMalut.

4.Penandatanganan nota kesepahaman dan PKS terkait kerjasama elektronifikasi penerimaan pembayaran pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak daerah antara:
a. Nota kesepahaman antara gubernur dengan direktur utama PT Bank Sulutgo.

(Hel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.