detiksulawesi.com, KOTAMOBAGU — Wakil Wali (Wawali) Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan SH, menghadiri acara Pelantikan sekaligus Pengukuhan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Kotamobagu dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 yang dilaksanakan di Aula Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Rabu (02/01/2019).
Pada kesempatan tersebut Wawali Nayodo, mengucapkan selamat kepada PPK dan PPS yang baru saja dilantik dan dikukuhkan.
“Insya Allah tugas dan tanggungjawab yang telah diamanahkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab,” ucap Nayodo.
Lanjut Wakil Wali Kota, sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa pelaksanaan pemilu baik Legislatif maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagaimana yang menjadi amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945.
“Kita semua menyadari bahwa tuntutan demokrasi mengharuskan pemilihan umum diselenggarakan lebih berkwalitas melalui partisipasi rakyat yang seluas-luasnya serta harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”.
“Dalam konteks yang demikian, maka tentunya penyelenggara pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk mengakomodir hak-hak politik rakyat juga tidak bisa lepas dari adanya kesiapan penyelenggara pemilu sebagai kunci suksesnya pelaksanaan pemilihan umum yang akan dilaksanakan 17 April 2019,” ujar Nayodo.
Dia berharap petugas PPK dan PPS dapat lebih profesional dan mempunyai intergritas, karena KPU Kota Kotamobagu memiliki sejarah yang baik dalam proses penyelenggaran pemilu.
“PPK dan PPS dalam proses perhitungan surat suara nanti diharapkan selalu teliti, fokus, profesional dan jujur,” idamnya.
Sementara itu Ketua KPU Kotamobagu, Iwan H Manoppo, mengatakan, pelantikan dan pengukuhan anggota PPK dan PPS tersebut berdasarkan surat edaran KPU RI yang sehubungan dengan Mahkama Konstitusi (MK) nomor 31/PU-XIV/2018 tanggal 23 Juli 2018 terkait jumlah anggota PPK yang pada pemilu 2018 yakni berjumlah 5 orang dan peraturan KPU nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tatakerja PPK, PPS dan kelompok penyelenggara pemungutan suara.
“Pasca putusan MK diminta untuk penambahan PPK. Dan dari 4 Kecamatan di Kota Kotamobagu masing-masing ketambahan 2 orang. Jadi, 8 orang PPK baru kita lantik hari ini bersamaam dengan pengukuhan seluruh PPK dan PPS se Kota Kotamobagu,” imbuh Manoppo.
(dex)