DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, telah memerintahkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu membuka Tower yang belum difungsikan untuk korban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Bakan.
Perintah itu disampaikan Wali Kota, melalui Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, Kamis (28/02/2019).
“Untuk pelayanan Wali Kota telah perintahkan RSUD Kotamobagu untuk membuka Tower yang belum difungsikan. Karena ini masalah kemanusiaan, agar para korban bisa mendapatkan perawatan yang lebih baik” ujar Nayodo.
Ia mengatakan, sesuai aturan Towe belum bisa digunakan namun karena sudah mendesak sehingga diperintahkan untuk digunakan.
“Nanti setelah mereka (korban PETI) selesai dirawat ditutup lagi, karena aturan hanya beberapa kamar yang bisa dibuka sesuai dengan klasifikasinya. Kita masih mengurus kenaikan greadenya ke B, agar semua sudah bisa difungsikan,” jelas Wawali.
(Tr-01)