DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Terkait kabar penyegelan Gedung Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), ditanggapi Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara.
Tatong usai menghadiri rapat paripurna penyerahan rekomendasi LKPJ tahun anggaran 2018, digedung DPRD Kotamobagu menerangkan, bangunan Radiologi bukan disegel namun diberikan tanda merah oleh BAPETEN.
“Itu bukan segel, tapi tanda yang diberikan oleh BAPETEN karena masih ada yang perlu dilengkapi oleh pihak RSUD. Memang pembangunanya belum selesai, dan akan dilanjutkan untuk anggaran APBD Perubahan,” terangnya.
“Masih banyak yang perlu kita lengkapi termasuk dengan alat alat didalamnya. Anggaranya akan dimasukan pada APBD Perubahan,” lanjut Wali Kota.
Sementara itu Sekretaris Kota (Sekkot) Sande Dodo mengungkapkan, penggunaan anggaran pada pembangunan gedung RSUD, terutama gedung Radiologi sudah di audit oleh BPK RI.
“Pembangunanya sudah di audit oleh BPK RI, dan sejauh ini tidak ada masalah ataupun rekomendasi,” ungkapnya.
Sebelumnya BAPETEN menempelkan tanda merah dengan tulisan RSUD Kotamobagu melanggar pasal 20 Undang undang Nomor 10 tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran.
(Kifly)