DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Potongan harga diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada masyarakat Kotamobagu yang akan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Potongan harga yang diberikan 50 persen, untuk pengurusan retribusi IMB, kepada seluruh rumah tinggal di Kota Kotamobagu,” ujar Kepala Bidang Penaataan Ruang, Adnan Pratama.
Namun, yang mendapatkan potongan harga atau diskon itu hanya rumah tinggal dengan luas kurang dari 100 Meter Persegi (M²) dan hanya satu lantai. Selain itu Dinas PUPR juga memberikan berupa denah gambar secara gratis
“program diskon tersebut diberi jangka waktu selama Dua bulan kedepan. Saat ini telah masuk proses penandatangan,” imbuh Adnan.
“diskon IMB akan berlaku 10 Juni – 10 Agustus 2019 mendatang,” ia menambahkan. Selasa (11/06/2019).
Sementara itu kata Adnan, untuk tempat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang retribusinya dibawah Rp 20 Juta, juga akan menerima diskon.
Hanya saja menurutnya, diskon itu tidak berlaku jika retribusinya sudah melebihi dari Rp 20 Juta lebih.
“Iya program ini, semua masyarakat Kotamobagu lebih mudah lagi mengurus retribusi IMB,” Adnan mengakhiri.
(Kifly)