KotamobaguTerkini

Syarat yang Harus Dipenuhi PAUD Agar Dana BOP Bisa Dicairkan

×

Syarat yang Harus Dipenuhi PAUD Agar Dana BOP Bisa Dicairkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dana BOP

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Dalam waktu dekat Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu akan menyalurkan Dana Bantuan Operasional (BOP).

BOP ini rencananya akan disalurkan pada 70 lembaga PAUD yang berada di empat Kecamatan se Kota Kotamobagu.

Menurut Kepala Bidang Paud, Basri Patadjenu, dikarenakan pada tahun ini anggaran BOP turun sehingga untuk penyalurannya akan dibagi dalam dua tahap.

“2018 lalu anggaran BOP Rp 1,444 milliar karenanya kami dapat menyalurkannya secara keseluruhan. Namun untuk tahun ini hanya dikisaran Rp1,403 milliar,” ungkap Basri, selasa (19/03/2019)

Ia mengatakan, kami (Dinas Pendidikan) masih menunggu SK penetapan penerima BOP dari Wali Kota.

Karenanya, Basri meminta kepada lembaga Paud diminta untuk membuat proposal pengajuan permintaan pencairan.

Ia juga mengingatkan lembaga PAUD yang tidak menginput Dapodik tidak akan mendapatkan dana ini dan lembaga tersebut harus terakreditas.

“Iya, itu syarat yang harus dipenuhi penerima. Insya Allah untuk penyaluran Tahap pertama akan disalurkan paling cepat maret ini dan tahap dua diantara agustus atau september mendatang, dan akan disalurkan ke rekening masing masing lembaga Penerima,” jelas Basri.

(Tr-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *