DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Untuk mendapatkan pupuk besubsidi para petani diwajibkan memiliki kartu petani.
Kartu petani ini akan mulai diterapkan pada 2020 mendatang. Syarat untuk mendapatkannya petani harus menghubungi penyuluh. Selain itu mereka (petani) harus masuk dalam kelompok tani.
“Iya ketentuannya seperti baru bisa dapatkan kartu petani,” kata Kepala Dinas Pertanian Kotamobagu Mulyadi Suratinojo.
Untuk mendapatkannya mereka harus mengikuti persyaratannya, yaitu dengan memasukan KTP dan Kartu Keluarga ke penyuluh. Setelah penyuluh akan menginput ke sistem datanya.
“Selanjutnya akan di verifikasi berjenjang sampai ke kepala dinas, setelah disetujui, data akan masuk ke sistem bank yang ditunjuk selaku penerbit kartu tani,” jelas Mulyadi.
(Kifly)
Baca Juga: Hasil Rakor Disepakati Harga Jual Cengkeh dari Petani Rp100 Ribu