Surat Edaran Wali Kota Tentang Jam Operasional Pertokoan dan Pasar Mulai Disosialisasikan ke Masyarakat

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Wali Kota yang mengatur batas waktu sementara operasional pusat perbelanjaan Toko/Swalayan dan Pasar yang berlaku mulai, Kamis (2/4/2020) hari ini.

Pantauan media ini di lokasi Pasar 23 Maret, dengan menggunakan mobil operasional dilengkapi pengeras suara Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor 59/W-KK/III/2020 tentang Peran Dunia Usaha dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) itu di bacakan ke masyarakat dan pedagang.

Diketahui dalam surat edaran tersebut, poin 3 tertulis Jam Operasional Pusat Perbelanjaan/Toko/Swalayan dengan ketentuan buka minimal Jam 08.00 WITA sampai dengan Jam 19.00 WITA.

Poin 4 tertulis Jam Operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan Pasar Poyowa Kecil dengan ketentuan buka minimal Jam 05.00 WITA sampai dengan Jam 13.00 WITA.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.