DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Terkait dengan penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (24/04/2019) siang.
Dimana petugas melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang dagangan milik pedagang direspon Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kotamobagu, Bambang Dachlan.
Ia menjelaskan, sesuai surat perintah yang dikeluarkan oleh pimpinan kepada pihak penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kotamobagu maka Satpol PP melakukan tindakan penyitaan barang jualan disepanjang jalan Bolian Pasar 23 Maret sampai depan Pasar Serasi.
“Satpol PP sudah beberapa kali melayangkan surat pemberitahuan sampai surat teguran untuk tidak berjualan di trotoar dan bahu jalan. Sampai minggu kemarin kami pun melakukan sosialisasi dengan menggunakan mobil Satpol PP,” jelas Bambang.
Lanjutnya, setelah di evaluasi ternyata para pedagang tidak mengindahkan apa yang sudah disampaikan pihak Satpol PP dalam hal ini PPNS Satpol PP.
Bambang menjelaskan, Kericuhan yang terjadi antara Petugas Satpol PP dan pedagang disebabkan penolakan pedagang barang daganganya dibawa ke markas Satpol PP Kotamobagu.
“Langkah yang kita lakukan dengan tetap mengambil tindakan tegas harus ditertibkan karena sudah menjadi keluhan masyarakat terutama pengguna jalan di area depan Pasar Serasi sampai Pasar 23 Maret,” katanya.
Bambang menegaskan, Langkah yang diambil pihaknya sesuai Perda nomo 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tantribum) ada sanksi dan larangan yang mengatur dalam perda tetsebut.
“Sanksinya berupa larangan berjualan, menyimpan atau menimbun barang di bahu jalan atau jalan. Sanksi pidana paling banya 5 juta rupiah dan 3 bulan kurungan badan. Tetapi hasilnya tergantung pihak pengadilan putusannya seperti apa,” paparnya.
Bambang menyebutkan, ada 8 pelanggar mereka akan dihadapkan ke pengadilan untuk mengikuti sidang Tipiring pada Jumat (26/04/2019).
“Iya, barang bukti juga akan kita bawa ke pengadilan berupa barito, ayam dan beras,” jelasnya.
(Kifly)