Sarida: Karyawan Berhak Menerima THR Meski Baru Sebulan Bekerja

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, menerangkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya bagi karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun, namun berlaku juga bagi karyawan yang baru bekerja satu bulan.

“Jadi meski baru 1 bulan bekerja sudah berhak menerima THR tapi, besarannya dihitung secara proporsional, kalau yang sudah satu tahun THR nya dibayar sebesar satu bulan Gaji,” terang Sarida.

Sarida juga menghimbau kepada setiap perusahaan yang beroperasi di Wilayah Kota Kotamobagu agar dapat membayar THR bagi karyawan yang akan merayakan Natal.

Dia mengatakan, pembayaran THR dilakukan paling lambat sepekan sebelum perayaan Natal.

“Ini kan sudah mendekati hari Natal, jadi perusahaan itu wajib membayarkan THR karyawannya, karena itu sudah diatur oleh undang-undang. Jika tidak membayar pasti ada sanksinya,” ujar Sarida.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.