Pilsang Antar Waktu Desa Pontodon Tunggu Sikap Penggugat

0

DETIKSULAWESI.COM.COM, KOTAMOBAGU — Pemilihan Kepala Desa antar waktu Desa Pontodon, akan dilaksanakan Pemerintah Kotamobagu.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkot Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, mengungkapkan setelah putusan pengadilan tertanggal 9 Oktober 2019, pihaknya sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan pembentukan panitia Pilsang oleh BPD Pontodon.

“Drafnya sudah kami siapkan setelah berkonsultasi dengan Asisten I, dan atas saran Kabag Hukum, meskipun sudah ada putusan namun harus menunggu tanggal 23 Oktober terkait waktu yang diberikan kepada penggugat untuk banding atau tidak. Jangan sudah dibentuk tetapi ini masih berproses,” katanya.

Anas mengatakan jika tidak ada banding dari  penggugat sampai dengan tanggal 23, maka tanggal 24 pihaknya akan menyurat ke BPD untuk segera membentuk panitia Pilsang Antar Waktu sebanyak sembilan orang.

“Karena yang berwenang membentuk panitia Pilsang adalah BPD dan harus 9 orang dari unsur perangkat, tokoh masyarakat, unsur pemuda dan BPD. Yang mencoblos itu juga dari unsur-unsur keterwakilan di desa,” terangnya.

“Jadi, sembilan orang ini yang punya peran, BPD hanya membentuk tim walaupun ada unsur BPD dalam struktur kepanitiaan,” sambung Anas.

Dirinya menyebut tahapan Pilsang akan dimulai pada akhir bulan Oktober ini.

“Tahapannya dimulai akhir Oktober sampai November pelaksanaan pencoblosan Desember, januari pelantikan sangadi terpilih,” jelas Anas.

Seperti diketahui, pelaksanaan Pilsang antar waktu ini dikarenakan Sangadi (Kepala Desa) Pontodon sebelumnya, Samuel Pasambuna telah diberhentikan dari jabatannya beberapa waktu lalu.

Pasca diberhentikan Samuel Pasambuna menggugat Pemkot Kotamobagu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, namun gugatan itu ditolak Majelis Hakim.

(Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.