DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu, Tedy Makalalag, menuturkan terkait pembayaran THR bagi karyawan perusahaan masih menunggu surat edaran dari Pemprov.
“Kita masih tunggu. Kalau sudah ada, selanjutnya akan di teruskan ke setiap perusahaan di Kotamobagu,” katanya. Selasa (14/05/2019).
Teddy menambahkan, tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan pihak Perusahaan kepada karyawannya.
Sementara itu, diungkapkan Kepala Bidang Tenaga Kerja Idris Amparodo, dari data yang ada tercatat pada 2018, ada sekitar 4.175 karyawan yang bekerja di 315 perusahaan.
“Perusahaan itu yang nantinya akan kami surati untuk pembayaran THR khususnya perusahaan besar,
“Iya, perusahaan itu akan di surati guna pembayaran THR,” jelasnya.
(Kifly)