Penjelasan RSUD Kotamobagu Terkait Demo THL

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Aksi demo yang dilakukan oleh Tenaga Harian Lepas (THL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, yang menuntut gaji mereka beberapa hari lalu ternyata tidak memiliki dasar.

Pasalnya, hingga saat ini para THL yang dirumahkan tersebut belum mengantongi SK THL tahun 2021. Demikian penjelasan pihak RSUD Kotamobagu, saat melakukan konferensi pers di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu, Rabu (14/4/2021) pagi pukul 10.00 Wita.

Kepala Bagian Administrasi Umum, RSUD Kotamobagu, Hendri Kolopita menjelaskan, jika aksi oknum bidan yang menuntut pembayaran gaji tidak memiliki dasar. Karena, pada apel perdana yang dilaksaakan 4 Januari 2021, manajemen RSUD Kotamobagu telah menyampaikan bahwa belum ada kabar terkait perekrutan kembali THL.

Akan tetapi, dirinya tidak melarang bagi siapa saja yang ingin masih tetap bekerja dengan ketentuan mereka berstatus tenaga honor sukarela.

“Semua sudah disampaikan pada apel perdana. Pengangkatan THL 2020 berakhir pada Desember 2020, dan bukan hanya RSUD Kotamobagu saja tapi juga termasuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak ada alasan tuntutan pembayaran hak tiga bulan mereka harus dibayarkan. Apa dasar untuk membayar, sedangkan SK THL saja belum ada,” kata Hendri.

Namun, untuk uang jasa dari pelayaan medis, Hendri mengungkapan akan diberikan.

“Uang jasa dari pelayanan medis tetap akan diberikan selama mereka bekerja dari Januari hingga Maret 2021,” tutupnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.