KotamobaguPolitik

Pengrusakan APK Melanggar Hukum

×

Pengrusakan APK Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini
Pengrusakan APK Melanggar Hukum
Sekretaris Kesbangpol Pemkot Kotamobagu, Hendra Makalalag.

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU — Pelaksanaan Pemilu diatur dlm  Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah diatur dalam PKPU 23/2018. Khusus diwilayah Kotamobagu APK para Caleg dipasang setelah mereka mengurus mekanisme yang diatur oleh KPU maupun dipemerintah daerah melalui PERDA no 34 Thn 2008 tentang tata cara pemasangan spanduk, baliho serta billboard.

“Nah ketentuannya Caleg bermohon kepada Lurah maupun Kepala Desa, untuk mendapatkan rekomendasi pemasangan APK,” kata Hendra Makalalag, Sekretaris Kesbangpol Pemkot Kotamobagu, Jumat (01/02/2019).

Dikatakanya surat rekomendasi dari Kelurahan dan Desa dilampirkan pada surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Pemkot dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kotamobagu beserta foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Caleg bersangkutan maupun LO.

“Bagi Caleg yang telah mengurus Rekomendasi Pemasangan APK di Badan Kesbangpol menunjukkan bahwa mereka Caleg yang taat asas atau taat hukum. Kepatuhan para Caleg ini patut diapresiasi oleh kita semua sebagai masyarakat karena mereka calon-calon pemimpin dimasa depan,” ujarnya.

Diketahui, kata Hendra, kewajiban mereka sudah tunaikan untuk mengurus rekomendasi pemasangan APK, maka hak mereka untuk memasang APK sudah dijamin oleh Undang-Undang dan perangkat Hukum lainnya.

“Kalau ada kejadian atau ditemukan Baliho dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab maka jelas hal demikian melanggar Hukum. Pengrusakan merupakan tindak pidana, maka kepada pelaku pengrusakan tentunya harus mempertanggungjawabkan dihadapan hukum,” tegasya.

Ditambahkannya, pihak Kesbangpol selalu mengimbau tentang Keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Kotamobagu, dalam menghadapi agenda Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2019.

“Kami mengimbau agar kiranya pesta demokrasi harus menjadi kegembiraan bagi masyarakat dan bukan menjadikan ajang ini untuk bercerai berai. Penting bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam menghadapi pesta demokrasi dimaksud,” tuturnya.

(tr-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *