Pemkot Tunggu Permenhub Baru Untuk Pengendalian Transportasi Mudik di Kotamobagu

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid 19) di wilayah Indonesia, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) bernomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H. Permenhub itu pun telah diundangkan pada 23 April 2020 meliputi 28 pasal.

Untuk Pengendalian Transportasi di Kota Kotamobagu, pemerintah setempat pun mengacu pada Permenhub tersebut. Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, Senin (4/5/2020).

“Untuk Teknis, pengaturan pelaksanaan mudik kita berpedoman pada Permenhub No 25 tahun 2020. Tetapi dalam Permenhub tersebut, pembatasan hanya dilakukan pada daerah zona merah,” ujar Damopolii.

Menurutnya, kini Pemkot Kota (Pemkot) Kotamobagu juga masih menunggu peraturan menteri yang baru, yang sementara disusun oleh pihak Kementerian Perhubungan.

“Untuk lebih detail kita menunggu peraturan menteri yang lagi disusun oleh pihak Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.

Dalam menghadapi Idul fitri 2020 ini, dirinya mengimbau masyarakat Kotamobagu untuk tetap mematuhi protokol bidang transportasi.

“Kami kembali mengingatkan kepada masyarakat Kotamobagu agar tetap mematuhi protokol bidang transportasi seperti menerapkan sosial dan phsycal distancing, selalu cuci tangan dengan sabun, gunakan masker untuk semua penumpang dan sopir, serta selalu menjaga kebersihan kendaraan,” pungkasnya.

(*/Kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.