Pemkot Kotamobagu Terbitkan SE Pandun Pelaksanaan Pasar Ramadhan

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadhan, Idul Fitri dan pendirian Pasar Ramadhan tahun 2021 dengan penerapan protokol kesehatan, cegah penyebaran COVID-19.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo,
nomor: 003/SETDA-KK/202/IV/2021, tertanggal 7 april 2021.

Berikut kutipan surat edaran tersebut.

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat İslam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan tahun 1442 H/2021, dibutuhkan panduan ibadah Ramadhan dan pasar ramadhan yang memenuhi aspek persyaratan dan protokol kesehatan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);

Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri Tahun 1442
Hijriyah/2021;

Surat Edaran Walikota Nomor :155/W-KK/VI/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Kondisi
Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juni 2020;

Surat Edaran Walikota Nomor : 48/W-KK/III/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid19;

Surat Edaran Walikota Nomor : 49/W-KK/III/2021 Pembatasan Waktu Operasional Bagi Pelaku Usaha Di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 Di
Kota Kotamobagu.

Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i Iainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum Syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan dengan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara Iain:

a. Shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol Kesehatan 3 secara ketat, mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki masjid/mushala, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, Setiap jamaah diwajibkan menggunakan masker, dan membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 7 (tujuh) menit;

c. Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah paling banyak 500/0 dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol Kesehatan secara ketat;

Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol Kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di Pintu masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman (penanda jarak), dan bagi yang menggunakan karpet wajib memiliki alat vacuum c/eaner, setiap jamaah membawa sajadah/mukena masingmasing, serta menghimbau kepada jamaah untuk mengambil wudhu dari rumah masing-masing;

Setiap masjid/mushala akan di verifikasi penegakan Protokol Kesehatan oleh Satuan Tugas Penaganan Covid-19 Kecamatan dan bagi Masjid/mushala yang memenuhi syarat akan di keluarkan rekomendasi serta bagi masjid/mushala yang tidak menengakkan protokol Kesehatan tidak akan mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 Kecamatan;

Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar Gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah jamaah paling banyak 500/0 dari kapasitas tempat/lapangan;

Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramdhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol
Kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Is/amiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khi/afiyah yang dapat mengganggu persatuan umat;

Para mubaligh/penceramah agama saat menyampaikan ceramah diharapkan tidak membuka masker dan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akh/aqu/ karimah, kemaslahatan umat dan nilainilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntutan Al-Quran dan AsSunnah;

Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol Kesehatan secara ketat, kecuali ada peningkatan kasus positif Covid-19 sesuai standar kesehatan dan berdasarkan pengumuman Satuan Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19 Kota Kotamobagu;

Pelaku usaha Pasar Ramadhan dalam aktifitas jual beli dilarang menggunakan badan jalan, dianjurkan berjualan di halaman/pekarangan rumah masing-masing;

Pelaku usaha Pasar Ramadhan yang dimaksud pada poin 12 tetap menjalankan protokol Kesehatan dengan menyiapkan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker baik penjual maupun pembeli;

Untuk usaha restoran/rumah makan/cafe selama bulan Ramadhan akan dibuka mulai pukul 15.30 wita sampai dengan pukul 23.00 wita dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;

Aktifitas operasional untuk usaha SPA, tempat hiburan (Karaoke) ditutup selama bulan Ramadhan;

Leave A Reply

Your email address will not be published.