Pemkot Kotamobagu Tanggapi Pembatalan PPKM Level 3

0

DETIKSULAWESI.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Ketua Satgas Covid-19, Alfian Hasan, menanggapi statement Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, terkait pembatalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Menko Marves mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah,” ujar Luhut seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Alfian Hasan mengatakan, Pemkot Kotamobagu harus mengikuti instruksi Menko Marves tersebut dan akan menyesuaikan dengan kondisi daerah saat ini.

“Saat ini Kota Kotamobagu penerapan PPKM level 1 yang akan berakhir sampai dengan Tanggal 23 Desember 2021. Namun jika pada surat edaran adanya pembatalan PPKM level 3 yang rencananya keluar pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, jika zona hijau maka Kota Kotamobagu akan tetap menerapkan PPKM level 1,” kata Alfian.

Ia juga mengatakan, status zona hijau diharapkan akan terus bertahan di Kota Kotamobagu, sehingga kelonggaran aktivitas masyarakat menjadi sebesar 75 persen.

“Aktivitas masyarakat akan dibuka sebesar 75 persen dan ini upaya untuk memulihkan perekononian di daerah. Kita berdoa daja Mudah-mudahan kita tetap pada Zona Hijau penyebaran Covid-19,” ujarnya.

(*/kifly)

Leave A Reply

Your email address will not be published.